Monday, March 31, 2014

Memastikan Korban Sudah Meninggal



Memastikan Korban Sudah Meninggal



Dalam satu sidang kasus pembunuhan, seorang dokter UGD yang mengkonfirmasi kematian korban dipanggil sebagai saksi.

Pengacara: "Sebelum Anda menandatangani surat kematian, apakah Anda memeriksa denyut nadi korban?"
Saksi: "Tidak."
Pengacara: "Denyutan jantungnya, Anda periksa?"
Saksi: "Tidak."
Pengacara: "Pernafasannya?"
Saksi: "Tidak."
Pengacara: "Jadi, ketika menandatangani surat kematian itu, Anda tidak yakin pria tersebut masih bernapas atau tidak?"
Saksi: "Saya menandatangani surat itu setelah melihat otak korban berada di atas meja di ruang UGD. Apakah itu belum cukup untuk pastikan korban sudah mati?"

No comments:

Post a Comment