Friday, March 21, 2014

UKM Bisa Daftar HAKI Gratis di PPKI



UKM Bisa Daftar HAKI Gratis di PPKI


Pelaku UKM mendapatkan kesempatan untuk bisa mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara gratis dalam ajang Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI) 2012 di Epiwalk, Kuningan, Jakarta, pada 21-25 November 2012.

"Ini salah satu fasilitas yang diberikan kepada pelaku UKM yang bergerak di sektor industri kreatif untuk bisa mendaftarkan HAKI-nya secara gratis," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Mari Elka Pangestu, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, fasilitas itu diberikan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, pelanggaran HAKI dalam berbagai bentuk masih menjadi salah satu kendala utama perkembangan industri kreatif di tanah air.

"Perlu ada upaya untuk bersama-sama mencegah dan perlu beberapa langkah dilakukan untuk penegakan hukum," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong lebih banyak pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan HAKI atas karya-karyanya.

"Dalam PPKI 2012 juga ada klinik HAKI di mana para pelaku industri kreatif bisa berkonsultasi dengan ahlinya di sini. Bisa ada pendampingan untuk itu," katanya.

Ia berpendapat, pendaftaran HAKI memang memerlukan pemahaman meskipun untuk hak cipta dan brand tidak memerlukan proses yang serumit proses paten.

Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk memerangi pelanggaran HAKI di antaranya dengan cara mengenakan wajib daftar untuk alat pengganda dan alat produksi.

Menurut Mari, kendala lain yang menghambat pelaku industri kreatif adalah free download yang masih marak.

"Tapi pemerintah melalui Kementerian Kominfo sudah melakukan blokir terhadap website-website tersebut. Kita juga masih terus mencari jalan lain agar para pencipta tetap mendapatkan haknya," katanya.(ant/ev)

No comments:

Post a Comment