TANYA: Bagaimana hukum puasa bagi orang tua yang sakit-sakitan?
Jawab: bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka Islam tidak memaksakannya untuk berpuasa. Allah SWT berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286)
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286)
Jika orang tua yang sakit ada kemungkinan sembuh dari penyakitnya, maka dia wajib meng-qodho ketika sembuh. Tetapi kalau penyakitnya sulit disembuhkan, maka dikenakan fidyah memberi makan kepada fakir miskin sebanyak puasa yang ditinggalkannya, sesuai ayat:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah : 184). []
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah : 184). []
No comments:
Post a Comment