Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari Forwan dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pada laporan itu, Raffi dikenai Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan atau Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (1) UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun 9 bulan.
"Ada enam belas pertanyaan yang diajukan pada klien kami. Semuanya dijawab dengan lancar," ujar Herwanto N. SH, kuasa hukum Forwan saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Untuk memperkuat laporannya, pihak Forwan bahkan sudah menyerahkan alat bukti saat pemeriksaan. "Sudah kami lengkapi sesuai alat bukti yang kami punya, berupa rekaman hasil tayang. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," sambung Herwanto.
Seperti diketahui, sebelumnya suami dari Nagita Slavina itu sudah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers untuk meminta maaf secara resmi. Meskipun begitu, ketua umum Forwan, Sutrisno Buyil, ngotot ingin memperkarakan kasus tersebut.
"Forwan terus mendorong kasus ini ke ranah hukum. Permintaan maaf ke PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan ke Dewan Pers Raffi tidak menyurutkan kami untuk melanjutkan perkara ini," pungkas Sutrisno.
No comments:
Post a Comment