Thursday, March 20, 2014

Pelaku Usaha Wajib Melaporkan Merger ke KPPU



Pelaku Usaha Wajib Melaporkan Merger ke KPPU



Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha baik yang berasal dari dalam negeri maupun asing diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada KPPU apabila melakukan penggabungan atau merger.


"Seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan di Indonesia baik pelaku usaha dari dalam negeri maupun asing harus melaporkan merger tersebut," kata Komisioner KPPU, Anna Maria Tri Anggraini, dalam Seminar Nasional Konsultasi dan Pemberitahuan Merger, di Jakarta, Kamis.

Anna mengatakan, para pelaku usaha tersebut diwajibkan untuk melakukan melaporkan merger ketika memenuhi batasan threshold, namun merger bank dengan non-bank memiliki batasan berbeda.

"Pelaporan wajib dilaksanakan ketika pelaku usaha memenuhi threshold berupa aset dan nilai penjualan atau omzet," tambah Anna.

Anna menjelaskan, pelaku usaha memiliki waktu 30 hari kerja untuk melaporkan ke KPPU sejak merger dinyatakan aktif, apabila pelaku usaha tidak melaporkan maka pelaku usaha tersebut bisa dikenakan denda.

"Apabila terlambat, terdapat ketentuan denda sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal Rp25 miliar," tandas Anna.

Anna menjelaskan, untuk waktu penilaian paling lama adalah 90 hari kerja dan lama penilaian KPPU tersebut sangat tergantung dengan kelengkapan data dari pelaku usaha saat melaporkan merger.

"Untuk penilaian, semakin lengkap dan cepat data yang diberikan ke KPPU, maka akan semakin cepat pula penilaiannya," tambah Anna.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Ketua KPPU, Tadjuddin Noer Said, mengatakan bahwa masih banyak pelaku usaha yang enggan untuk melaporkan merger perusahaan karena menganggap langkah tersebut suatu pelanggaran.

"Selama ini, para pelaku usaha terkesan enggan untuk berkonsultasi dan melaporkan merger, karena menganggap hal tersebut suatu pelanggaran dan harus disembunyikan," kata Tadjuddin.

Menurut Tadjuddin, melakukan merger bukan merupakan suatu pelanggaran, namun yang dilarang dari merger adalah penyalahgunaan atau dampak negatif dari diambilnya langkah tersebut.

"Yang harus digarisbawahi adalah, apabila merger tersebut terdapat pelanggaran atau praktik monopoli," ujarnya.

Keengganan untuk melaporkan merger tersebut banyak dikarenakan para pelaku usaha salah mengerti tentang posisi merger dalam hukum persaingan, ujarnya.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini KPPU baru menerima tujuh konsultasi dari para pelaku usaha, sementara untuk pemberitahuan merger hanya sebanyak 78 pemberitahuan.

"Dari 78 pemberitahuan tersebut KPPU telah mengeluarkan 40 Pendapat Komisi yang menyatakan tidak terdapat dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," katanya. (ant/as)

No comments:

Post a Comment