Thursday, January 28, 2016

Polda Metro: Sopir taksi ditilang karena berhenti terlalu lama



Polda Metro Jaya membela polisi yang menilang sopir taksi yang berhenti di dekat tanda larangan parkir seperti yang beredar dalam rekaman video yang beredar di YouTube. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan, sang sopir taksi ditilang karena telah melanggar dengan berhenti terlalu lama.


"Persepsi petugas demi kepentingan publik, karena berhenti lama apa bedanya dengan parkir," kata Kombes M Iqbal di sela acara diskusi di Kantor AJI Jakarta, Minggu (24/1).

Menurut dia, argumentasi polisi tersebut sudah sesuai perundang-undangan. Sang sopir tidak turun dari mobil, namun mobil tersebut lama berhenti dan menimbulkan kemacetan.

"Ada benarnya polisi itu, tidak puas ada medianya di Pengadilan. Jangan terlalu didramatisir, petugas (polisi) juga jangan terlalu emosi," kata dia.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, sopir taksi hanya berhenti dan tidak turun dari kendaraan meskipun berada di area dilarang parkir. Dia menjelaskan bahwa dirinya tidak parkir, melainkan hanya berhenti. Namun polisi tetap bersikeras menilang sopir itu karena dianggap parkir.

Sopir taksi dan polisi saling berdebat soal pengertian berhenti dan parkir menurut Undang-Undang Lalu Lintas.

Menurut UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB 1 Pasal 1 No.15 dan 16, parkir dan berhenti itu berbeda.

15. Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

16. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara waktu dan tidak ditinggalkan pengemudinya.


No comments:

Post a Comment