Pencurian Hak Kekayaan Intelektual Bisa Hancurkan UMKM
Sebuah kasus pencurian hak cipta yang menimpa perusahaan berikut ini membuat kita, para entrepreneur dan pebisnis UMKM, harus makin meningkatkan kesadaran atas pentingnya hak kekayaan intelektual (HAKI) yang di Indonesia masih dipandang remeh.
Namun, karena perusahaan-perusahaan itu tidak mengambil langkah hukum untuk melindungi merek dagang karet yang unik itu, para pemalsu barang akhirnya memproduksi dan mendistribusikan karet yang terlihat serupa namun dengan kualitas rendah. Mereka menggunakan karet murahan dan hanya mencelupkannya ke cat dan mengklaimnya sebagai Linatex yang mahal.
Perusahaan kecil seperti Midwest makin rawan menjadi target pencurian HAKI dari hari ke hari. Kondisi ini berbeda dari perusahaan-perusahaan besar yang sudah memiliki kekuatan keuangan yang solid untuk melawan pihak penjiplak teknologi mereka. UMKM sering mengalami keterbatasan sumber daya finansial untuk merebut kembali apa yang menjadi hak mereka dengan menyeret penjiplak ke muka hukum.
Tidak hanya di Indonesia, masalah pencurian HAKI juga masih menjadi isu utama di wilayah hukum AS tempat kesadaran dalam mempertahankan HAKI sudah relatif baik, demikian pernyataan International Trade Administration (ITA) mengenai masalah yang dihadapi eksportir AS di pasar dunia.
Para pencuri HAKI makin merajalela di pasar dan menggerus pangsa pasar produk asli dan pendapatan perusahaan yang memegang hak paten, merek dagang dan hak cipta.
FBI bahkan menyatakan pemalsuan merugikan perusahaan-perusahaan AS hingga angka miliaran dollar AS akibat lenyapnya pemasukan setiap tahun. Dan ternyata makin keil skala bisnis perusahaan yang bersangkutan, semakin rawan ia terhadap isu HAKI ini.
Kyle Loven sebagai jubir FBI mengatakan ini menjadi masalah besar bagi UMKM yang belum terbiasa dengan iklim perdagangan dunia yang sangat ketat. “Saat mereka merambah belahan dunia lain, kami sering menemukan aturan yang tidak ada di wilayah AS. Dan sering aturan itu memberikan pengalaman buruk yang akhirnya menjadikan mereka lebih waspada dan cerdas,” tukas Loven.
Banyak perusahaan AS yang mendaftarkan hak paten produk dan jasanya di setiap negara yang akan dituju sebagai tempat berbisnis, inilah yang menjadi kelemahan UMKM yang masih terbatas dananya dalam mengurus HAKI yang memang cukup menguras dana. Dibutuhkan nasihat dan konsultasi hukum dari pengacara profesional yang bersedia tutup mulut tentang komponen produk, proses pembuatan, distribusi dan pemasok yang sebisa mungkin tidak diketahui pihak luar terutama pesaing yang bisa saja berniat buruk menjiplak.
Midwest Rubber mendapatkan pelajaran berharga saat produk peniru dijual bebas di toko-toko. Mereka mengaku masih naif tentang HAKI dan tidak banyak menapatkan informasi tentang itu. Midwest kemudian mengatasinya dengan merangkul sejumlah pengacara di Cina dan Minneapolis tempat bisnis mereka dan dengan para pengacara pihak pemasok di seluruh dunia.
“Kami tidak ingin menuntut pihak lain secara hukum. Kami hanya ingin pelanggaran ini berhenti,” kata Anderson dari Midwest Rubber. (*AP)
No comments:
Post a Comment