Polda Metro
Jaya membela polisi yang menilang sopir taksi yang berhenti di dekat tanda
larangan parkir seperti yang beredar dalam rekaman video yang beredar di
YouTube. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan, sang sopir
taksi ditilang karena telah melanggar dengan berhenti terlalu lama.
"Persepsi
petugas demi kepentingan publik, karena berhenti lama apa bedanya dengan
parkir," kata Kombes M Iqbal di sela acara diskusi di Kantor AJI Jakarta,
Minggu (24/1).
Menurut dia,
argumentasi polisi tersebut sudah sesuai perundang-undangan. Sang sopir tidak
turun dari mobil, namun mobil tersebut lama berhenti dan menimbulkan kemacetan.
"Ada
benarnya polisi itu, tidak puas ada medianya di Pengadilan. Jangan terlalu
didramatisir, petugas (polisi) juga jangan terlalu emosi," kata dia.
Seperti
diketahui, dalam kasus ini, sopir taksi hanya berhenti dan tidak turun dari
kendaraan meskipun berada di area dilarang parkir. Dia menjelaskan bahwa
dirinya tidak parkir, melainkan hanya berhenti. Namun polisi tetap bersikeras
menilang sopir itu karena dianggap parkir.
Sopir taksi
dan polisi saling berdebat soal pengertian berhenti dan parkir menurut
Undang-Undang Lalu Lintas.
Menurut UU
No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB 1 Pasal 1 No.15 dan
16, parkir dan berhenti itu berbeda.
15. Parkir
adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan
ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti
adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara waktu dan tidak
ditinggalkan pengemudinya.
No comments:
Post a Comment