Nuri bayan
Nuri bayan atau Bayan, yang dalam nama ilmiahnya Eclectus roratus adalah burung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 43cm, dari salah satu genus burung paruh-bengkok Eclectus. Burung ini sangat berbeda dengan burung paruh-bengkok lainnya. Pada awalnya, ahli burung di Eropa mengira Nuri bayan jantan dan betina adalah dua spesies yang berbeda. Ini disebabkan karena perbedaan warna bulu yang mencolok antara jantan dan betina.
Daerah sebaran Nuri bayan adalah di hutan dataran rendah, savana, hutan bakau dan perkebunan kelapa di Maluku, kepulauan Sunda Kecil, Irian, Australia, Papua Nugini dan Kepulauan Solomon. Ada sekitar sembilan subspesies Nuri bayan di alam liar, tersebar di pulau-pulau tersebut.
Pakan Nuri bayan, seperti burung paruh-bengkok lainnya terdiri dari aneka buah-buahan, kacang dan biji-bijian. Burung ini bersarang di dalam lubang pohon. Betina biasanya menetaskan dua butir telur berwarna putih.
Nuri bayan masih banyak ditemui di habitatnya, namun hilangnya habitat hutan dan penangkapan liar yang terus berlanjut untuk perdagangan, mengancam keberadaan burung ini dan spesies lainnya pada masa yang akan datang. Nuri bayan dievaluasikan sebagai beresiko rendah di dalam IUCN Red List.
Nuri bayan telah dilindungi oleh undang-undang R.I no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan pemerintah no 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.
setiap tahunnya sekitar 10.000 ekor burung paruh bengkok ditangkap dari kawasan Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, dan Papua untuk diperdagangkan. Burung paruh bengkok tersebut bukan hanya diperdagangkan di tingkat domestik, namun juga diselundupkan ke Philipina. Burung paruh bengkok yang ditangkap dari Halmahera Utara tersebut terdiri dari jenis kakatua putih(Cacatua alba), kasturi ternate (Lorius garrulus), nuri bayan (Eclectus roratus) dan nuri kalung ungu (Eos squamata).
No comments:
Post a Comment