Pernikahan merupakan sunnah Rasul
yang akan mendatangkan pahala yang besar jika dilakukan. Namun tidak dengan
wanita-wanita berikut ini. Allah SWT dan rasul-Nya mengharamkan pria menikahi
sepuluh wanita ini selamanya.
Bukannya mendapatkan pahala,
pernikahan dengan wanita-wanita yang diharamkan ini justru akan mendatangkan
petaka. Tidak hanya terlarang oleh agama, namun pernikahan ini akan berdampak
terhadap kesehatan keturunan yang nantinya dilahirkan.
Umat Islam tentu perlu mengetahui
siapa saja wanita yang diharamkan untuk dinikahi tersebut. Mengingat banyaknya
kasus pernikahan yang tiba-tiba menghebohkan karena dianggap tidak lazim
terjadi. Lantas siapa saja wanita yang haram dinikahi pria? Berikut ulasannya.
Allah SWT secara tegas melarang pria
menikahi wanita karena hubungan nasab. Hal ini dijelaskan dalam qalam Allah QS.
An-Nisaa’ : 23 yang artinya:
Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]
Berdasarkan surat di atas dapat
dikelompokan sebagai berikut:
1. Ibu. Merupakan wanita yang sudah
melahirkannya. Termasuk juga nenek, baik
dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.
2.
Anak perempuan. Yang dimaksud adalah wanita yang lahir karenanya,
termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan
seterusnya ke bawah.
3.
Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
4.
‘Ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara
seayah saja atau saudara seibu saja.
5.
Khaalah, yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara
seayah saja atau saudara seibu saja.
6.
Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya ke
bawah.
7.
Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), dan seterusnya ke
bawah.
Allah SWT juga mengharamkan pria
menikah dengan wanita sepersusuan.Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa : 23
yang artinya.
haramkan atas kamu ibumu yang
menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]
Rasulullah SAW juga bersabda terkait
hal ini yang artinya : Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yang
diharamkan karena hubungan nasab”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad,
Nasai dan Ibnu Majah]
Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para
shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka beliau SAW
bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah anak
saudaraku sepesusuan. Sedangkan, haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab
nasab (keluarga)”. [HR. Muslim II : 1071]
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya
ia mengkhabarkan kepada ‘Urwah, bahwa paman susunya yang bernama Aflah minta
ijin pada ‘Aisyah untuk menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian
‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda,
“Kamu tidak perlu berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu sebagaimana
haram sebab nasab”. [HR. Muslim II : 1071]
Dalam ayat dan hadist di atas dapat
ditarik kesimpulan siapa saja wanita sepersusuan tersebut:
8. Ibu susu, merupakan ibu yang
menyusuinya, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.
9. Nenek susu, yakni ibu dari wanita
yang pernah menyusui atau ibu dari wanita yang pernah menyusuinya.
10. Anak susu, merupakan anak dari
wanita yang pernah disusu oleh pria tersebut.
Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.
11. Bibi susu. Yakni saudara
perempuan dari wanita yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya wanita
yang menyusuinya.
12. Keponakan susu, yakni anak
perempuan dari saudara sepesusuan.
13. Saudara sepesusuan.
Pria juga mengharamkan menikahi
wanita karena hubungan mushaharah (perkawinan) seperti yang dijelaskan dalam
An-Nisaa’ : 23
Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak
istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi
jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak
berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu). [QS. An-Nisaa’ : 23]
Dan janganlah kamu kawini
wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah
lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan
seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). [An-Nisaa’ : 22]
Dari dalil-dalil di atas dapat
dipahami bahwa wanita yang haram dinikahi karena hubungan mushaharah adalah sebagai
berikut :
14. Mertua perempuan dan seterusnya
ke atas.
15. Anak tiri, dengan syarath kalau
telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut.
16. Menantu, yakni istri anaknya,
istri cucunya dan seterusnya ke bawah.
17. Ibu tiri, yakni bekas istri ayah
(Untuk ini tidak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan
ibu tiri tersebut).
No comments:
Post a Comment