Monday, February 15, 2016

Yang kredit motor wajib TAHU !! Apa Itu Hak Fedusia!



Yang kredit motor wajib TAHU !! Apa Itu Hak Fedusia!

Hai kawan !!!
1.Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor ???
2. Apakah anda sedang dalam masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran ???
3. Atau pas ada kejadian di kehidupan anda sehingga anda gagal bayar kredit ??? ( entah ortu,sanak,keluarga sakit , atau yg lain lain ? )


Jika demikian , perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :

1. Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Serta 20 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

2. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Nah, ini yang penting , yaitu  tentang Fedusia ….

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.


Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Tapi apa yg terjadi ? kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini. Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fedusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Apa maksudnya ??? jadi perjanjian fedusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fedusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan ! Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fedusia ?? padahal itu kewajiban mereka ???? terus terang saya cuman bisa berasumsi ini akan merugikan pihak leasing !!! Jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen ( padahal dilarang ) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil !! ……… jadi pihak leasing bisa untung dobel, ya dari kendaraan seken yg dijual plus pembayaran cicilan konsumen. Kejam ??? ya tentu saja kejam !! tapi itulah yang terjadi ….. semoga para pegawai dan owner leasing sadar itu !!!!! ohiiya, jangan salah arti dulu, dengan adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas bayar cicilan, tapi tetap diselesaikan scr hukum di pengadilan !!!

Jadi apa saran biker soak ???? Jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fedusia ( saya yakin mereka nggak punya ) dan sebelum ada itu jangan boleh bawa kendaraan anda !!! karena apa ??? jika mereka membawa sepucuk surat fedusia ( yg tyt palsu ) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan di denda minimal 1,5 Milyard !!!
Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan ??? mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :


 Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan.


So bagaimana menghadapi debt collector/ tukang tagihnya ????
1. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

2.Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

3. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.


Jadi , dengan artikel ini… semoga anda sudah bisa jelas akan hak hak anda sebagai konsumen, jangan mau di plokotho pihak lain …..

No comments:

Post a Comment