Yang kredit motor wajib TAHU !! Apa Itu Hak Fedusia!
Hai kawan
!!!
1.Apakah
anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor ???
2. Apakah
anda sedang dalam masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran ???
3. Atau pas
ada kejadian di kehidupan anda sehingga anda gagal bayar kredit ??? ( entah
ortu,sanak,keluarga sakit , atau yg lain lain ? )
Jika
demikian , perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :
1. Bank
Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013
mengatur bahwa syarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank
minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda
tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Serta 20 persen untuk kendaraan roda
3 atau lebih untuk keperluan produktif.
2.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau
perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang
menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan
yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Nah, ini
yang penting , yaitu tentang Fedusia ….
Menurut
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak
milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih
dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam
perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya
jaminan fidusia tersebut.
Jadi
“sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit
di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Tapi apa yg terjadi ? kita hampir
tidak pernah mendengar kata “fedusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali
dengan kata ini. Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris
membuat perjanjian fedusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan
ditangan konsumen. Apa maksudnya ??? jadi perjanjian fedusia ini melindungi
aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar
karena dengan perjanjian fedusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak
leasing melaporkan ke pengadilan ! Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan
pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.
Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil
penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang
kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada
Anda.
Nah, kenapa
pihak leasing tidak membuat perjanjian fedusia ?? padahal itu kewajiban mereka
???? terus terang saya cuman bisa berasumsi ini akan merugikan pihak leasing
!!! Jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen ( padahal dilarang )
maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa
langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sudah
dikeluarkan nasabah untuk mencicil !! ……… jadi pihak leasing bisa untung dobel,
ya dari kendaraan seken yg dijual plus pembayaran cicilan konsumen. Kejam ???
ya tentu saja kejam !! tapi itulah yang terjadi ….. semoga para pegawai dan
owner leasing sadar itu !!!!! ohiiya, jangan salah arti dulu, dengan adanya
artikel ini bukan berarti nasabah bebas bayar cicilan, tapi tetap diselesaikan
scr hukum di pengadilan !!!
Jadi apa
saran biker soak ???? Jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat
perjanjian fedusia ( saya yakin mereka nggak punya ) dan sebelum ada itu jangan
boleh bawa kendaraan anda !!! karena apa ??? jika mereka membawa sepucuk surat
fedusia ( yg tyt palsu ) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan di
denda minimal 1,5 Milyard !!!
Jika ada
pemaksaan pengambilan kendaraan ??? mari kita lihat cuplikan dari pihak
kepolisian berikut ini :
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata
elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana
Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana
Perampasan.
So bagaimana
menghadapi debt collector/ tukang tagihnya ????
1. Jika para
penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan
barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang
mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP
Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak
untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil
jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda,
sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana.
Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih
utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus
ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda,
meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya
perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan
penggelapan.
2.Jika para
penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan
kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa
dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
3. Jangan
titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun
tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda
sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Berkonsultasi
hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan
Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yang
mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak
perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tak mendaftarkan jaminan
tersebut terancam dibekukan usahanya.
Tanyakan
soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak
menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.
Jadi ,
dengan artikel ini… semoga anda sudah bisa jelas akan hak hak anda sebagai
konsumen, jangan mau di plokotho pihak lain …..
No comments:
Post a Comment